Pendamping Sidang Pelanggaran

09 October 2023 09:45:20 Wita
Pendamping dalam sidang pelanggaran kode etik nomor : SKN/09/X/2023/Subbidwabprof tanggal 6 Oktober 2023 di ruangan rapat Bidpropam Polda Bali. Ketua Komisi adalah Kabidpropam, wakil ketua Kasubidwaprof dan anggota dari Irwasda Polda Bali Kompol Ketut Seni. Tertuga Pelanggar adl I Nyoman Alit Astawa.SH Banit Idik 1 Satresnarkoba Polres Badung Krn diduga melakukan pelanggaran kode etik Profesi Polri sesuai pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal pasal 11 huruf b PPRI no.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 13 huruf e, pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 8 huruf c angka 1 Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi kode etik Polri. Berdasarkan fakta2 yang terungkap dalam persidangan, Komisi kode etik memutuskan bahwa Terduga Pelanggar I Nyoman Alit Astawa.SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan Perilaku Terguda Pelanggar telah melakukan perbuatan Tercela, maka diputuskan dikenakan sanksi administrasi berupa : 1. Penempatan pada tempat khusus selama 30 hari yang sudah dilaksanakan tmt 1 s/d 31 Agustus 2023. 2. PTDH (Pemberhentian Tidak dengan hormat). Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya.