Cegah Aksi Balap Liar, Polres Klungkung Amankan 29 Kendaraan Saat Patroli Gabungan

19 May 2025 12:55:38 Wita | 66 views
Gambar

Dalam rangka menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di Wilayah Kabupaten Klungkung Khususnya di Wilayah Jembatan Merah eks Galian C Klungkung dimana setiap kegiatan Jumat Curhat banyak warga masyarakat yang mengeluh adanya anak anak muda yang melaksanakan kegiatan speeding/ balap liar, Polres Klungkung melaksanakan kegiatan Patroli skala besar dan juga patroli mobile untuk melaksanakan kegiatan pencegahan.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin, S.I.K., memberikan keterangan pers terkait kegiatan cipta kondisi dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Klungkung. Kegiatan ini difokuskan pada upaya represif berupa penegakan hukum terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat, khususnya yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di sekitar Jembatan Merah, Pusat Kesenian Bali, Klungkung.

Dalam keterangan persnya Senin, 19/5 Usai Apel Jam Pimpinan, Kapolres menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Klungkung untuk menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan kondusif, terutama di titik-titik rawan pelanggaran. "Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas balap liar yang tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan tegas melalui kegiatan penilangan," ujar AKBP Alfons.

Penindakan tersebut dilakukan secara terukur dengan melibatkan personel Satuan Lalu Lintas dan juga Personel Satuan Samapata Polres Klungkung serta Unit Polsek Klungkung dan Polsek Dawan yang telah melakukan pemantauan intensif di lokasi. Beberapa sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar diamankan karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, tidak memiliki kelengkapan surat-surat, serta menggunakan knalpot tidak standar. Tegasnya

Pada Tanggal 10 Mei 2025, Kami Perintahkan Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Budiasa,S.H.,M.H., agar menerjunkan Satuan Lalulintas, Sat Samapata dan Polsek Klungkung serta Polsek Dawan Agar melaksanakan kegiatan Patroli secara mobile dan melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan operasi tersebut dapat mengamankan sebanyak 20 kendaraan bermotor dan dilakukan penindakan berupa tilang.

Namun pada Tanggal 18 Mei 2025, Personel dari Satuan Lalulintas dan Sat Samapta Polres Klungkung kembali melakukan patroli secara mobile dilokasi Jembatan merah Klungkung dan kembali mengamankan 9 kendaraan bermotor yang melakukan kegiatan speeding/ balap liar. Papar Kapolres Klungkung.

Pada kesempatan ini kami ingin menekankan kepada seluruh anak anak muda jangan sekali kali melakukan aksi balap liar, jika kami temukan akan dikami tindak tegas"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya, dan kepada generasi muda agar tidak menjadikan jalan raya sebagai tempat unjuk kebolehan yang membahayakan jiwa orang lain," Tutupnya