Bidkum Polda Bali Gelar Sosialiasi Penyuluhan Hukum Di Polres Klungkung Sesuai Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

19 May 2025 12:59:32 Wita | 24 views
Gambar

Polres Klungkung menerima kunjungan dari Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali dalam rangka kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Jalaga Dharma Pandhapa dihadiri Oleh Personel Polres Klungkung dan Polsek Jajaran. Senin, 19/5

Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Dihadiri Oleh Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Bali AKBP I Made Krisna M, S.H., M.H. didampingi AKP Ni Putu Meipin Eka Yanti, S. H., M. H. bersama Tim dari Bidkum Polda Bali.

Sosialisasi dibuka oleh Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P, S.H., seijin Kapolres Klungkung Mengucapkan selamat datang kepada Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Bali AKBP I Made Krisna M, S. H., M.H. beserta Tim yang sudah datang ke Polres untuk memberikan sosialisasi hukum kepada anggota Polres Klungkung dan kami memohon maaf apabila dalam penyambutan ada hal - hal yang kurang berkenan 

“disamping itu kegiatan penyuluhan hukum bagi personel Polres Klungkung ini sangat penting perlu kiranya diberikan pemahaman dan penerapan hukum di lingkungan kepolisian, khususnya dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” Ujarnya

Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Bali AKBP I Made Krisna M, S. H., M.H. mengucapkan terima kasih atas sambutannya di Polres Klungkung dan hari ini kami bersama Tim akan melakukan kegiatan Sosialisasi Hukum di Polres Klungkung terkait undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pada kesempatan yang baik ini kami akan membacakan sambutan dari Kabidkum Polda Bali mengucapkan terima kasih kepada  anggota yang sudah hadir pada kegiatan sosialisasi hukum terkait undang - undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diharapkan agar memperhatikan materi yang akan disampaikan oleh Narasumber agar apabila menemukan permasalahan dilapangan bisa menjawab dan menangani kasus tersebut. Dengan demikian sosialisasi hukum kami buka secara resmi. paparnya

Pemateri AKP Ni Putu Meipin Eka Yanti, S. H., M. H. Jabatan Kaur Sunkum Subbid Sunluhkum Polda Bali menyampaikan bahwa  Hak - hak anak adalah Hak atas identitas, termasuk hak atas nama dan hak untuk mengetahui identitas orang tua, Hak atas nafkah, termasuk hak untuk hidup, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan, Hak atas perlindungan dari kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran, Hak atas pendidikan, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan dasar minimal 9 tahun, Hak untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya dan  Hak anak dalam proses peradilan anak mengatur tentang prinsip dasar dalam penganan perkara anak yang berkonflik dengan hukum. 

Disamping itu Definisi Anak Berhadapan dengan Hukum sesuai dengan UU SPPA mendefinisikan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Perlakukan Khususnya Anak-anak yang berhadapan dengan hukum diberikan perlakuan khusus karena dianggap rentan dan membutuhkan pendekatan yang berbeda dari orang dewasa.

Berikut ini adalah poin-poin penting dalam penanganan kasus anak di bawah umur yaitu Anak di Bawah 12 Tahun Tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, Penanganan perkaranya diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Serta Penyelesaian perkara anak yang belum berusia 12 tahun dilakukan melalui tindakan pembinaan, seperti menyerahkan kembali kepada orang tua/wali atau mengikutsertakan dalam program pendidikan dan pembinaan.

Namun Anak Usia 12 Tahun atau Lebih Dapat diajukan ke sidang anak, sesuai Proses peradilan pidana anak dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, Penanganan perkara anak berkonflik dengan hukum mengedepankan keadilan restoratif dan upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara ke luar proses peradilan pidana).  Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang terpisah dari lembaga pemasyarakatan orang dewasa serta Penahanan terhadap anak tidak dilakukan jika terdapat jaminan dari orang tua/wali atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Papar AKP Ni Putu Meipin Eka Yanti, S. H., M. H.