Giat Gelar Perkara Subbidbankum Bidkum Polda Bali
31 May 2023 09:36:17 Wita
Gelar Perkara Khusus yang dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bali AKBP I PUTU T. MAHAYANA, S.ST., M.K. berdasarkan Nota Dinas Nomor: B/ND/410/V/RES.2.5./2023/Ditresnarkoba terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B//238/V/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 Mei 2023 dengan Tersangka a.n. DANA NICOLE HAMANN, kebangsaan América (USA) No Pasport 673909132 dengan hasil perbuatan tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana pasal 127 ayat (1), huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki atau menyimpan sesuatu barang yang diduga mengandung Narkotika .
Berdasarkan hasil Gelar Perkara Khusus terhadap tersangka dapat dilakukan RJ.
Pendapat dan saran Hukum
a. Mengajukan permohonan RJ kepada Kapolda Bali.
b. Agar penyidik melengkapi administrasi penyidikan untuk RJ dengan mengacu Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan TP berdasarkan Keadilan Restoratif.
c. Penyidik agar melengkapi administrasi penanganan orang asing ( WNA) sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP) baik berkoordinasi dengan Konsulat dan atau Kedutaan dan atau Hubinter Polri.
d. Penyidik agar secara Intens melakukan pemantauan dan monitoring terhadap Tersangka yang melaksanakan Rehabilitasi dan melaporkan hasilnya