Giat Sidang Subbidbankum Bidkum Polda Bali

24 July 2023 10:36:17 Wita
Pelaksanaan sidang perkara Praperadilan No. 14/Pid.pra/2023/PN.Dps tgl 6 Juni 2023 yang dimohonkan oleh Pemohon STEPHANE GAGNON dengan Termohon KAPOLDA BALI tentang sah atau tidak penangkapan, penahanan dan penyitaan dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/9/V/2023/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BALI, tanggal 20 Mei 2023 perihal penangkapan dan penahanan WN Kanada a.n. STEPHANE GAGNON sesuai permintaan Pemerintah Kanada. Tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Bali adalah Pembina TK I I WAYAN KOTA, S.H., M.H., Penata Tk I I NENGAH SUPELMAN, S.H., Penata I Ngh Sumertawan, Aipda I Nym Cenik. kesemuanya adalah anggota Bidang Hukum Polda Bali yang beralamat di Jalan WR Supratman Nomor : 7 Denpasar, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Bali Nomor: Sprin/1297/VI/HUK.11.1./2023 tanggal 20 Juni 2023 dan Surat Kuasa Khusus Kapolda Bali tertanggal 19 Juni 2023 bertindak selaku Kuasa Hukum Kepala Kepolisian Daerah Bali dalam perkara Praperadilan Nomor : 14/Pid.Pra/2023/PN.Dps tanggal 06 Juni 2023. Adapun agenda sidang hari ini Selasa tgl 4 Juli 2023 pembacaan Putusan dengan amar putusan sbb: 1. Tidak menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya 2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.