Wakapolres Klungkung Tekankan Profesionalisme Penyidik Dalam Apel Fungsi

16 May 2025 08:36:38 Wita | 46 views
Gambar

Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P., S.H. memimpin apel fungsi Sat Resrim dan Narkoba yang rutin dilaksanakan setiap hari Kamis di Lapangan Apel Polres Klungkung, (15/5). 

Dalam kegiatan tersebut, Waka hadir selaku koordinator dan pemantau pelaksanaan pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) atau keluhan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan perkara oleh penyidik Satreskrim dan Satnarkoba.

Apel tersebut juga dihadiri oleh Kasiwas Polres Klungkung AKP I Gede Suparta dan Kanit Provost Ipda I Ketut Payadnya yang turut memberikan penguatan terhadap tugas pokok dan fungsi para penyidik.

Dalam arahannya, Kompol Made Ariawan menegaskan kepada seluruh personel Satreskrim dan Satnarkoba untuk terus meningkatkan kemampuan teknis dan taktis dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Hal ini penting untuk meminimalisir terjadinya keluhan atau pengaduan dari masyarakat terkait profesionalisme penanganan perkara.

“Mayoritas Dumas di tingkat Polda Bali muncul karena kurang profesionalnya penyidik dalam melakukan upaya paksa, khususnya dalam penetapan tersangka dan lambatnya proses penyelidikan. Kita tidak ingin hal ini terjadi di Klungkung,” tegas Wakapolres.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap penyidik tidak hanya dilakukan oleh atasan langsung, tetapi juga oleh pengawas internal dari Seksi Pengawasan (Siwas) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), terutama jika ditemukan adanya laporan pengaduan masyarakat.

Kompol Made Ariawan mengingatkan agar seluruh penyidik memahami secara mendalam ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Perkaba Reskrim) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

“Pedomani aturan tersebut dalam pelaksanaan tugas. Jadikan SOP sebagai acuan utama agar tidak terjadi kesalahan prosedural dan penyidikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum,” tutupnya.