Mangkir Dari Dinas Briptu Aaw Menjalani Sidang Disiplin Di Polres Bandara
Polres
Bandara- Briptu AAW (29) anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di
Bawah Perintah (BP) Polsek Tegalalang Polres Gianyar, selasa (28/3) menjalani
sidang disiplin di Rupatama Polres Bandara karena tidak melaksanakan tugas
selama 14 hari.
Di depan persidangan,
Briptu AAW mengakui semua dakwaaan yang dibacakan oleh Pemimpin Sidang Wakapolres
Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H. didampingi
oleh Kabag SDM AKP I Dewa Ngurah Satriya Yoga, S.T., M.H., bersama Kabag Ren AKP
I Wayan Wira Nugraha, S.H.
“Hasil
pemeriksaan para saksi, terduga pelanggar maupun barang bukti terduga pelanggar
(Briptu AAW) tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan
yang sah atau tanpa ijin atasan maupun tidak pernah menyampaikan kepada atasan/pimpinannya.
Yang bersangkutan mangkir dari dinas selama 14 hari dari tanggal 17,19,20,21,23,24,26,28,29
dan tanggal 30 bulan Desember 2022 kemudian bulan Januari 2023 tanggal 7, 11,12
dan 13.,”ucap pemimpin sidang Kompol
Ketut Darta.
Briptu AAW
telah melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (d), huruf (l), huruf (m) dan
Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003,
tanggal 1 Januari 2003, tentang Peraturan disiplin anggota Polri.
Dalam sidang
disiplin juga dihadirkan 3 orang saksi antara lain Kapolsek Tegalalang, Kasi
Propam Polsek Tegalalang dan Kasi Dokkes Polres Gianyar, mereka membenarkan
semua keterangan yang telah diberikan selama pemeriksaan oleh penyidik propam.
Sidang yang
sempat di skor selama 5 menit ini, pemimpin sidang akhirnya memutuskan untuk
menjatuhkan hukuman disiplin kepada Briptu AAW berupa penundaan Usulan Kenaikan
Pangkat (UKP) selama 1 (satu) tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama
21 (dua puluh satu) hari.
Hal yang
memberatkan dalam sidang, Polisi asal Gianyar ini sebelumnya berdinas di Polres
Buleleng dan pernah menjalani hukuman disiplin sebanyak 3 kali sehingga dengan
melakukan pelanggaran disiplin yang sama Briptu AAW dapat menurunkan citra dan
wibawa Polri dimata masyarakat. (hum23)