Hendak Berangkatkan Wni Kerja Di Kamboja, 2 Pelaku Tppo Di Tangkap Sat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai
Polres
Bandara- Dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Banten
diamankan oleh personil Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai
pada jumat lalu (9/6/2023) di terminal keberangkatan international Bandara I
Gusti Ngurah Rai Bali diduga akan memberangkatkan 4 warganegara Indonesia asal
Banyumas dan Banjarnegara Jawa Tengah ke Kamboja.
Hal
itu diungkapkan oleh Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu
Wikarniti, S.E. dalam press releasenya yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi
Ngurah Rai Sugito, S.T. dan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI)
Wilayah Bali A.A. Gede Indra Hardiawan di halaman Mapolres Bandara, kamis (15/6/2023).
Dalam press release kali
ini, menghadirkan kedua tersangka Kasus TPPO masing berinisial H (30 th) dan S (31 th) keduanya
berjenis kelamin laki-laki dan beralamat di Tangerang Banten beserta barang
bukti yang berhasil di sita dari tangan para pelaku maupun korban serta disiarkan
secara live streaming melalui zoom meeting dengan BP2MI pusat di Jakarta.
“Penangkapan kedua pelaku dan korban ini
berawal dari adanya informasi dari pihak Imigrasi Ngurah Rai yang mengatakan
adanya 6 orang warganegara Indonesia yang akan berangkat ke Kamboja,”ucap
Kapolres Bandara yang juga didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga,
S.H., M.H.
Setelah melalui proses pemeriksaan baik
itu terhadap dokumen maupun wawancara sehingga petugas menyimpulkan 4 orang masing-masing
3 orang warga Banyumas dan 1 orang dari Banjarnegara Jawa Tengah tidak layak
berangkat ke luar negeri karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang harus
dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur sebagai persyaratan tenaga kerja ke luar negeri.
“Sehingga ke enam orang termasuk 2
orang pelaku sebagai perekrut tersebut diamankan ke Polres Kawasan Bandara I
Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,”ungkap AKBP
Ida Ayu Wikarniti.
Dari pemeriksan para korban sambung
Kapolres, 4 orang korban ini rencananya akan dipekerjakan di sebuah Restaurant
Popiet di Kamboja melalui Bangkok Thailand. Segala fasilitas maupun proses
pemberangkatan para korban di tanggung oleh kedua pelaku.
Kapolres
juga mengungkapkan, ketertarikan para korban ini untuk bekerja di luar negeri (Kamboja)
berawal informasi yang mereka dapatkan dari media sosial facebook mengenai
adanya lowongan kerja di Kamboja.
“Jadi
Modus Operandi para pelaku kasus TPPO ini adanya iming-iming dengan
memfasilitasi semua biaya keberangkatan serta menjanjikan pekerjaan selain
menerima gaji juga akan mendapatkan bonus, sehingga masyarakat merasa tertarik
untuk menerima lowongan pekerjaan ini,”jelasnya.
“Dalam
kesempatan ini saya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima
tawaran lowongan pekerjaan ke luar negeri, jangan mudah percaya dengan
iming-iming mendapatkan gaji ataupun bonus yang besar maupun tanggungan segala fasilitas
hingga proses keberangkatan dari perekrut atau penyalur tenaga kerja,”paparnya.
Dalam kasus TPPO ini
para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 69 Sub 81
Undang – Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,-
(lima belas milyar rupiah) dan atau Pasal 2 ayat 1 , pasal 10 dan pasal 11 Undang – Undang
Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman
pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Jo Pasal 55, 56 KUHP. (hum23)