Satresnarkoba Polres Klungkung Gelar Release Pengungkapan Kasus Narkotika Di Wilayah Hukum Klungkung

22 May 2025 12:17:14 Wita | 13 views
Gambar

 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung menggelar kegiatan  Release pengungkapan kasus narkotika bertempat di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, (22/5).

 Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Kasi Humas AKP Agus Widiono, S.H., atas seizin Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan pengungkapan satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial MRK alias RK, seorang laki-laki dewasa yang ditangkap pada hari Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 Wita.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di gang Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Berdasarkan hasil penggeledahan oleh tim Opsnal Satresnarkoba, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,15 gram atau netto 0,92 gram.

Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, serta pemetaan jaringan narkoba yang telah dilakukan secara intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Klungkung.

"Tersangka MRK alias RK kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dan pengembangan dari beberapa tersangka yang telah kami tangkap sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa Polres Klungkung terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Klungkung," ungkap AKP I Wayan Gede Mudana.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kegiatan release ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik dan media terkait kinerja Polres Klungkung dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Satresnarkoba menegaskan akan terus menggencarkan operasi dan penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Klungkung.