Sebagai Bentuk Pelayanan Prima Kepada Masyarakat, Anggota Unit Intelkam Polsek Manggis Jelaskan Persyaratan Penerbitan Skck.

19 May 2025 19:57:55 Wita | 19 views
Gambar

Polda Bali-Polres Karangasem-Polsek Manggis. 

Pada hari Senin 19 Mei 2025 Anggota Intelkam Polsek Manggis Aiptu I Wayan Sinarta memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang persyaratan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


Dijelaskan bahwa adapun syarat-syarat kelengkapan administrasi dalam mengurus SKCK yaitu : Fotocopy KTP,  Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijasah Terakhir, Kartu Jaminan Kesehatan dan Pas Foto Berwarna latar merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar, dimana sesuai PP RI No. 76 Tahun 2020, Pemohon dikenakan biaya PNBP sebanyak Rp.30.000.- (tiga puluh ribu rupiah), namun pengurusan SKCK di Polsek hanya untuk keperluan melamar pekerjaan swasta, jika untuk keperluan melamar Pegawai Negeri atau bekerja ke luar negeri harus dilakukan di Polres Karangasem atau Polda Bali.


Editor : Adiantara. 

Publish: Humas Polsek Manggis.