Gambar

Doktrin

Pedoman Kerja

TRI BRATA DAN CATUR PRASETYA

TRI BRATA menjadi pedoman hidup Polri melalui sebuah penelitian yang panjang selama satu dasa warsa setelah Republik ini diproklamirkan. Penelitiannya dipimpin langsung oleh Guru Besar dan Dekan PTIK Prof. Djoko Soetono, SH. menyongsong pra rancangan Undang-Undang Kepolisian yang sedang digodok ketika itu. Kata-kata Tri Brata mula pertama dikemukakan oleh Maha Guru Sastra sekaligus Dekan Fakultas Sastra UI merangkap sebagai Mendikbud saat itu, yaitu Prof. Dr. Priyono. Kemudian secara resmi diucapkan oleh seorang mahasiswa PTIK pada prosesi wisuda kesarjanaan PTIK Angkatan II tanggal 3 Mei 1954, yang selanjutnya diresmikan sebagai Kode Etik pelaksanaan tugas Polri (yang dahulu disebut Pedoman Hidup) pada 1 Juli 1955.


 TRI BRATA

KAMI POLISI INDONESIA :

  1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAKWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA.
  2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG - UNDANG DASAR 1945.
  3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.


CATUR PRASETYA

SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA, KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN DEMI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA UNTUK:

  1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN.
  2. MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA,HARTA BENDA DAN HAK ASASI MANUSIA.
  3. MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM
  4. MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI

PANCA PRASETYA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA BERJANJI :

  1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
  2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA
  3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN
  4. MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA.
  5. MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME

KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN RASTRA SEWAKOTTAMA :

  1. Mengabdi kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Berbakti demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai kehormatan yang tertinggi.
  3. Membela tanah air, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tekad juang pantang menyerah
  4. Menegakkan hukum dan meghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan bijaksanan
  5. Melindungi, mengayomi serta membimbing masyarakat sebagai wujud panggilan tugas pengabdian yang luhur.
SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN NAGARA JANOTTAMA :

  1. Berdharma untuk menjamin ketentraman umum bersama-sama warga masyarakat membina ketertiban dan keamanan demi terwujudnya kegairahan kerja dan kesejahteraan lahir dan batin.
  2. Menampilkan dirinya sebagai warga negara berwibawa dan dicintai oleh sesama warga negara.
  3. Bersikap disiplin, percaya diri, tanggung jawab, penuh keiklasan dalam tugas, kesungguhan serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga mesyarakat di tengah-tengah masyarakat.
  4. Selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan dirinya, menilai tinggi mutu kerja, penuh keaktifan dan efisiensi serta menempatkanke pentingan tugas secara wajar di atas kepentingan pribadinya.
  5. Memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta kesetiakawanan dalam lingkungan tugasnya maupun dalam lingkungan masyarakat.
  6. Menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan tercela serta memelopori setiap tindak mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat sekelilingnya

 SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN YANA ANUCASANA DHARMA :

  1. Selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugasnya.
  2. Mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan wewenang.
  3. Tidak mengenal berhenti dalam memberantas kejahatan dan mendahulukan cara-cara pencegahan dari pada penindakan secara hukum.
  4. Memelihara dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
  5. Bersama-sama segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan lainnya dan peran serta masyarakat memelihara dan meningkatkan kemanunggalan ABRI rakyat.
  6. Meletakkan setiap langkah tugas sebagai bagian dari pencapaian tujuan pembangunan nasional sesuai amanat penderitaan rakyat.

Layanan Masyarakat